Pengurusan SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI
Pengurusan SKP & Lisensi K3
Jasa Pengurusan SKP dan Lisensi K3 diberikan kepada tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan K3 yang sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Tenaga Kerja yang sudah mendapat SKP dan lisensi K3 mempunyai kewajiban melakukan dan mengawasi jalannya peratuaran keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlu diketahui bahwa yang didapat setelah pelatihan adalah SKP, Lisensi dan Sertifikat. Sertifikat berlaku seumur hidup sehingga yang perlu diperpanjang adalah SKP dan Lisensi nya. SKP dan Lisensi biasanya dikeluarkan untuk tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan atau sebagai Ahli K3 di perusahaan. Sedangkan Lisensi dikeluarkan untuk tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan sebagai operator, teknisi atau supervisor.
SKP dan Lisensi Ahli K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP dan Lisensi K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, SKP dan Lisensi K3 juga perlu diperbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaannya). Sedangkan Lisensi Operator/Teknisi berlaku selama 3-5 tahun.

Persyaratan Dokumen Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3
Kelengkapan dokumen untuk memperpanjang/mutasi SKP dan Lisensi Ahli K3 sebagai berikut :


Persyaratan Dokumen Pengurusan Lisensi K3
Kelengkapan dokumen untuk memperpanjang/mutasi Lisensi K3 sebagai berikut :
Kami siap membantu Anda mengurus perpanjangan, pengurusan atau mutasi SKP dan Lisensi K3 🙂
Biaya Jasa Pengurusan
SKP & Lisensi Ahli K3 :
PROMO!!! Rp. 1.700.000,-
Lisensi K3 :
PROMO!!! Rp. 1.500.000,-
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com