Skip to content

Auditor SMK3

Latar Belakang

Tujuan dari pelatihan ini adalah supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Auditor SMK3

Materi Pembinaan

  • Peraturan Perundangan Terkait SMK3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Pelaporan dan Dokumentasi Audit SMK3
  • Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
  • Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *