Skip to content

Petugas Penanganan H2S

Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2008 telah menetapkan untuk pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia. Pengenalan terkait sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi minyak. Pengendalian dan pencegahan resiko dari bahaya gas H2S ini harus dilakukan oleh yang professional dalam bidangnya ataupun orang yang sudah memiliki kompetensi dibidang tersebut dengan bukti sertifikat kompetensi yang dimiliki. Pelatihan H2S ini harus memiliki kesesuaian dengan beberapa standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z3190.1 dan beberapa standar yang lainnya

Petugas Penanganan H2S

Materi Pembinaan

  • Prosedur penerapan mengenai peraturan dan perundangan K3LL
  • Teknik dalam penggunaan APD
  • Prosedur penggunaan SCBA
  • Prosedur pengoperasian sebuah alat uji gas
  • Prosedur untuk melindungi diri dari bahaya gas H2S
  • Teknik dalam melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan
  • Gas Detector

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *