Petugas Penanganan H2S
Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2008 telah menetapkan untuk pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia. Pengenalan terkait sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi minyak. Pengendalian dan pencegahan resiko dari bahaya gas H2S ini harus dilakukan oleh yang professional dalam bidangnya ataupun orang yang sudah memiliki kompetensi dibidang tersebut dengan bukti sertifikat kompetensi yang dimiliki. Pelatihan H2S ini harus memiliki kesesuaian dengan beberapa standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z3190.1 dan beberapa standar yang lainnya
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com