Skip to content

Perpanjangan SKP & Lisensi K3

Perpanjangan SKP & Lisensi K3

Jasa Perpanjangan SKP dan Lisensi K3 diberikan kepada tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan K3 yang sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Tenaga Kerja yang sudah mendapat SKP dan lisensi K3 mempunyai kewajiban melakukan dan mengawasi jalannya peratuaran keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlu diketahui bahwa yang didapat setelah pelatihan adalah SKP, Lisensi dan Sertifikat. Sertifikat berlaku seumur hidup sehingga yang perlu diperpanjang adalah SKP dan Lisensi nya. SKP dan Lisensi biasanya dikeluarkan untuk tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan atau sebagai Ahli K3 di perusahaan. Sedangkan Lisensi dikeluarkan untuk tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan sebagai operator, teknisi atau supervisor. 

SKP dan Lisensi K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP dan Lisensi K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, SKP dan Lisensi K3 juga perlu diperbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaannya).

Perpanjangan SKP

Persyaratan Dokumen

Kelengkapan dokumen untuk memperpanjang SKP dan Lisensi K3 sebagai berikut :

Surat Permohonan dari Perusahaan 
Sertifikat
SKP dan Lisensi
Surat keterangan dari perusahaan saat ini
KTP dan Ijazah terakhir
Pas foto background merah 
Surat pernyataan perusahaan bekerja penuh dari personel yang bersangkutan
Rekapitulasi laporan kegiatan selama 3 tahun terakhir
Surat pengalaman kerja/paklaring dari perusahaan lama (apabila pindah perusahaan/mutasi)

Kami siap membantu Anda mengurus perpanjangan, pengurusan atau mutasi SKP dan Lisensi K3 🙂

Perpanjangan SKP
Biaya Jasa Perpanjangan SKP & Lisensi Ahli K3   :
PROMO!!! Rp. 2.000.000,-
Biaya Jasa Perpanjangan Lisensi K3 :
PROMO!!! Rp. 1.700.000,-

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195