Skip to content

Operator Forklift Kelas 2

Latar Belakang

Salah satu potensi kecelakaan yang mungkin timbul di tempat kerja adalah forklift, sebagai alat angkut untuk memindahkan barang-barang harus dikemudikan oleh operator yang terlatih, itu semua dapat di capai melalui Pelatihan yang berlisensi (SIO) Operator Forklift dan Memiliki Surat Keterangan (SuKet) telah mengikuti Pelatihan yang disesuaikan dengan Kelas Operatornya masing-masing. 

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level Operator ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Adapun hal Ini Operator Forklift terbagi menjadi 2 kelas yaitu Kelas I dengan kewenangan untuk dapat mengoperasikan Forklift Kapasitas lebih dari 15 ton sedangkan untuk Kelas II dengan kewenangan untuk dapat mengoperasikan Kapasitas Forklift lebih dari 15 ton.

Kompetensi sebagai operator pesawat angkat dan pesawat angkut untuk Fokrlift ini di perusahaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Operator Forklift Kelas 2

Materi Pelatihan

  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan dasar forklift
  • Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
  • Sebab-sebab kecelakaan
  • Memperkirakan berat beban
  • Stabilitas
  • Pengoperasian aman
  • Perawatan dan pemeriksaan harian
  • Evaluasi teori dan praktek

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *