Skip to content

Pengawas Operasional Madya (POM)

Latar Belakang

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan SDM yang berkompeten, salah satu kompetensi SDM yang diperlukan di bidang pertambangan mineral dan batubara adalah tenaga Pengawas Operasional Madya (POM). Untuk menyiapkan tenaga Pengawas Operasional Madya yang kompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM RI No. 43 tahun 2016.

Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas, dengan materi minimal telah ditetapkan,  hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.

Pengawas Operasional Madya

Materi Pembinaan

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
  • Mengelola Keselamatan Pertambangan
  • Mengelola Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
  • Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
  • Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *