Pengawas Operasional Madya (POM)
Latar Belakang
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan SDM yang berkompeten, salah satu kompetensi SDM yang diperlukan di bidang pertambangan mineral dan batubara adalah tenaga Pengawas Operasional Madya (POM). Untuk menyiapkan tenaga Pengawas Operasional Madya yang kompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM RI No. 43 tahun 2016.
Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas, dengan materi minimal telah ditetapkan, hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com