Skip to content

Authorized Gas Tester

Sertifikasi LSP PPSDM Migas

Latar Belakang

PERMEN ESDM No.08 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.

KEPMENAKERTRANS No. KEP.210/Men/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub-bidang Authorized Gas Tester.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengerti, memahami Authorized Gas Tester dan mampu mengikuti ujian Sertikasi Tenaga Teknik Khusus Petugas Authorized Gas Tester.

Authorized Gas Tester

Materi Pelatihan

  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
  • Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
  • Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  • Menerapkan safety permit di tempat kerja di industri migas
  • Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya
  • Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan
    Panas
  • Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas.

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *