Skip to content

Supervisor Perancah

Latar Belakang

Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, KepDirjen No : KEP.74/PPK/XII/2013, Mewajibkan Seseorang yang bertugas sebagai Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Supervisor Perancah

Materi Pelatihan

  1. Kelompok Dasar
    (Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3)
    (Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah)
  2. Kelompok Inti
    (Janis-jenis dan Perlengkapan Perancah)
    (Rancang Bangun Perancah)
    (Pemasangan & Pembongkaran Perancah)
    (Inspeksi Perancah)
    (Sistem Proteksi Bahaya)
  3. Kelompok Penunjang
    (Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah)
    (Bekerja di Ketinggian)
    (P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat)
  4. Evaluasi
    (Ujian Teori)
    (Laporan Pekerjaan Supervisi)
    (Praktek Lapangan)

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *