Skip to content

Inspektur Pesawat Angkat

Latar Belakang

Inspektur Pesawat Angkat-Angkut Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.

Inspektur Pesawat Angkat

Materi Pembinaan

  • Melakukan Review Dokumen Teknis.
  • Melakukan Identifikasi  Klasifikasi Pesawat Angkat.
  • Menerapkan Keselamatan Kerja Di Tempat Kerja.
  • Melakukan Pemeriksaan Struktur.
  • Melakukan Pemeriksaan Kait Pemegang Beban (Hook).
  • Melakukan Pemeriksaan Alat Bantu Angkat (Lifting Gear).
  • Melakukan Pemeriksaan Tali Baja.
  • Melakukan Pemeriksaan Bagian Yang Berputar.
  • Melakukan Pemeriksaan Sistem Penggerak.
  • Melakukan Pemeriksaan Sistem Kelistrikan.
  • Melakukan Pemeriksaan Indikator.
  • Melakukan Pemeriksaan Tabel Beban (Load Chart).
  • Melakukan Pemeriksaan Boom.
  • Melakukan Pemeriksaan Beban Pengimbang (Counter Weight).
  • Melakukan Pemeriksaan Peralatan Pengaman.
  • Melakukan Pengujian Unjuk Kerja (Performance Test)
  • Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat.
  • Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat.

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195