Skip to content

Petugas Pengambil Contoh Air (PPCA)

Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 168 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air,  seorang pengambil contoh uji air bertugas melakukan pengambilan contoh uji air sesuai dengan metode standar pengambilan contoh uji untuk keperluan pengawasan penataan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan, serta penyidikan kasus lingkungan. 

PPCA

Materi Pembinaan

  • Menerapkan K3L
  • Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air
  • Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan
  • Melakukan pengambilan contoh uji air
  • Menerapkan statistik pengambilan contoh
  • Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium
  • Menangani dan mengangkut contoh atau peralatan
  • Memelihara instrumen dan peralatan

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195