Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Latar Belakang
Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah pencegahan pencemaran air dari aktivitas industri. Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air.
Peraturan pemerintah RI nomor 82 tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air ” Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air”
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com