Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)
Latar Belakang
Alam memiliki kemampuan menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ditanggung sangatlah terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil,maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikanya.Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup da kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi manajer pengendali pencemaran udara,yang sertifikasinya di keluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) ysng memiliki lisensi dan diakui oleh negara.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com