Skip to content

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)

Latar Belakang

Alam memiliki kemampuan menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ditanggung sangatlah terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil,maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikanya.Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup da kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi manajer pengendali pencemaran udara,yang sertifikasinya di keluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) ysng memiliki lisensi dan diakui oleh negara.

 

B-POPU

Materi Pembinaan

  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi;
  • Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara;
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi;
  • Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi;
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Udara.

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *