Kebakaran Kelas D
Sertifikasi Kemnaker RI
Latar Belakang
Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ini ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran dan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dimana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah proaktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Materi Pelatihan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com