Petugas H2S
Sertifikasi LSP PPSDM Migas
Latar Belakang
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.
KEPMENAKERTRANS No. KEP.210/Men/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub-bidang Penanganan Bahaya Gas H2S.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengerti, memahami dan mengendalikan bahaya gas beracun hidrogen sulfida dan mampu mengikuti ujian Sertikasi Tenaga Teknik Khusus Petugas Pengendali Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida dengan lancar.
Materi Pelatihan
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
- Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
- Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com