Skip to content

Kebakaran Kelas C

Latar Belakang

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:

1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

Kebakaran Kelas C

Materi Pelatihan

  • Peraturan Perundang-undangan K3
  • Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  • Sarana evakuasi
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Fire Emergency Respon Plan
  • Praktek Pemadaman
  • Evaluasi

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195