Ahli K3 Umum
Sertifikasi Kemnaker RI
Latar Belakang
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja” dari perusahaan tersebut.
Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang didalam :
- Permenaker No. 02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
- Permenaker No. 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
- KepDirjend No. 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Karena alasan dan Regulasi diatas maka, diperlukan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang tersertifikasi Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com