Operator Scaffolding
Latar Belakang
Kebutuhan akan personel pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di industri, makin dirasakan karena sifat industri di masa yang akan datang dituntut untuk memiliki kualitas produk unggul dan tingkat keamanan kerja yang tinggi. Kompetensi personel ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) pada seluruh bidang yang berkaitan, antara lain Operator Scaffolding. PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com