Skip to content

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Latar Belakang

Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.

NAB (Nilai Ambang Batas) yaitu standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dalam Peraturan ini juga diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.

Ahli K3 Muda Lingker

Materi Pembinaan

  • Kebijakan umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
  • Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi dan Pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Ventilasi Industri
  • Pengenalan Risiko Kesehatan dan Promosi Kesehatan kerja
  • Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomoi dan Psikologi
  • Sistem Informasi Lingkungan Kerja
  • Praktik Pengukuran Ventilasi Industri, Pengukuran Sampel, Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi dan Psikologi
  • Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran Lingkungan Kerja berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018
  • Ceramah, Tanya Jawab
  • Diskusi

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *