Operator K3 Migas
Sertifikasi LSP PPSDM Migas
Latar Belakang
PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
KEPMENAKERTRANS No. KEP. 248/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek K3 bidang minyak dan gas bumi (migas), mampu menerapkannya di tempat kerja, dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 dengan lancar.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com