Skip to content

Operator K3 Migas

Sertifikasi LSP PPSDM Migas

Latar Belakang

PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.

KEPMENAKERTRANS No. KEP. 248/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek K3 bidang minyak dan gas bumi (migas), mampu menerapkannya di tempat kerja, dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus  (STTK) K3 dengan lancar.

Operator K3 Migas

Materi Pembinaan

  • Menggunakan alat pelindung diri di Industri Migas
  • Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
  • Mengoperasikan peralatan pemadam kebakarandi Industri Migas
  • Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
  • Mengoperasikan alat uji gasdi Industri Migas
  • Mengoperasikan sound level meter di Industri Migas
  • Melakukan Pertolongan Pada Korban
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja Industri Migas

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *