Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3)
Latar Belakang
Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com