Skip to content

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3)

Latar Belakang

Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

PLB3

Materi Pembinaan

  • Perundang-undangan dan regulasi Limbah B3
  • Perizinan dan persyaratan pengelolaan limbah B3
  • Perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3
  • Teknik dan Proses penyimpanan serta pengumpulan Limbah B3
  • Proses pemantauan Limbah B3
  • Teknik dan evaluasi pengelolaan limbah B3
  • Mendesain dan menyusun pelaporan pengelolaan limbah B3
  • Teknik dan evaluasi hasil analisis pengelolaan limbah B3
  • Teknik dan sistem pengemasan limbah B3
  • Implementasi K3 dan proses serta pengelolaan limbah B3

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *