Skip to content

Pengawas K3 Migas

Sertifikasi LSP-PPSDM Migas

 

Latar Belakang

PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.

KEPMENAKERTRANS No. KEP. 248/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek K3, mampu menerapkannya di tempat kerja, dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 dengan lancar.

Pengawas K3 Migas

Materi Pembinaan

  • Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat di Industri Migas
  • Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di Industri Migas
  • Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di Industri Migas
  • Menerapkan safety permit di tempat kerja di Industri Migas
  • Menerapkan kegiatan Forcible entry
  • Melaksanakan pelaporan, pencatatan kecelakaan kerja di Industri Migas
  • Melakukan inspeksi K3 di Industri Migas
  • Melakukan Audit K3 di tempat kerja di Industri Migas

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *