Skip to content

Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

Latar Belakang

Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai kegiatan, khususnya industri dapat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan yang aman bagi lingkungan. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkugan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolahan dan/atau penimbunan. Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 101 Tahun 2014 dan merupakan pengganti PP No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 1999. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh operator yang berkompetensi dan berwewenang melakukan pengoperasian instalasi limbah B3.

OPLB3

Materi Pembinaan

  • Merencanakan Minimasi Limbah B3;
  • Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
  • Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
  • Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3);
  • Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Pusat Pelatihan K3

www.pusatpelatihank3.com

Whatsapp

+6281311225195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *