Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)
Latar Belakang
Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai kegiatan, khususnya industri dapat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan yang aman bagi lingkungan. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkugan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolahan dan/atau penimbunan. Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 101 Tahun 2014 dan merupakan pengganti PP No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 1999. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh operator yang berkompetensi dan berwewenang melakukan pengoperasian instalasi limbah B3.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com