Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA)
Latar Belakang
Dirangkum dari worldwaterday.org secara global, lebih dari 80% dari air limbah yang dihasilkan oleh masyarakat mengalir kembali ke alam tanpa diolah atau digunakan kembali, ada 1,8 miliar penduduk dunia yang mendapatkan air minum dari sumber terkontaminasi tinja, sehingga menempatkan mereka pada risiko tinggi tertular kolera, disentri, tifus dan polio. Air tercemar, sanitasi buruk dan masalah kebersihan menyebabkan sekitar 842.000 kematian setiap tahun, hingga hari ini, 663 juta orang masih kekurangan sumber air minum yang memadai.
Peraturan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Menimbang ; bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; “bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”

Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com