K3 Rumah Sakit
Latar Belakang
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja (selanjutnya disebut K3) pada pada fasilitas pelayanan kesehatan dirumah sakit merupakan hal yang dipersyaratkan oleh UU No 1 Th 1970, Jo UU No. 36 Th 2099, Jo UU No. 44 Th 2009, Jo PP No. 50 Th 2012, Jo Permenkes No. 66 Th 2016 dan Permenkes No. No. 12 Th 2020. Tuntutan ini semakin tinggi karena sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengantar pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan Keselamatan dan Kesehatan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pelayanan maupun karena kondisi sarana prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar.
Begitu juga dengan adanya tuntutan terhadap pengakuan akreditasi rumah sakit, implementasi K3 rumah sakit merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit. Upaya K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik agar tujuan K3 dirumah sakit dapat tercapai yaitu tercapainya derajat kesehatan yang optimal dan peningkatan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan rumah sakit.
Materi Pelatihan
- Regulasi terkait K3 rumah sakit
- Dasar-dasar dan prinsip K3
- Manajemen risiko K3RS
- Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dirumah sakit
- Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit
- Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pengelolaan B3 dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran
- Pengelolaan prasarana RS dari aspek K3
- Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3
- Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana
- Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
- Penyusunan program K3 Rumah Sakit
- Implementasi K3 rumah sakit persyaratan akreditasi rumah sakit
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com