Operator Crane Jembatan
Latar Belakang
Sebagai pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2001 tentang kegiatan usaha Migas bahwa perusahaan menjamin sandar dan mutu, keselamatan kerja dan kesehatan kerja, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa Perusahaan wajib memperkerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Ketentuan pelaksanaan kompetensi kerja pada kegiatan migas yang diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No.05 Tahun 2015 tentang SKKNI wajib di bidang ESDM. Pengakuan kompetensi kerja juga diamanatkan didalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.
Di dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja tersebut, maka BNSP yang diberikan mandat melaksanakan sertifikasi dan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan sertifikasi profesi.
Training operator crane adalah untuk mempersiapkan peserta guna mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP dan menjadi operator crane yang kompeten dan profesional.
Materi Pembinaan
Pusat Pelatihan K3
www.pusatpelatihank3.com